Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Wonogiri merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Wonogiri disahkan oleh Notaris Kabupaten Wonogiri pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Wonogiri
SK Wali Kabupaten Wonogiri tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Wonogiri periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Wonogiri yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Wonogiri.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Wonogiri berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan kedudukan di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Wonogiri.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Wonogiri di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Wonogiri disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Wonogiri tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Wonogiri adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Wonogiri.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Wonogiri.
KOWANI Kabupaten Wonogiri sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Wonogiri disahkan oleh Wali Kabupaten Wonogiri melalui Surat Keputusan.